Simak Cara Daftar UMKM Paling Mudah, Berikut Ini!

UMKM merupakan sebuah usaha mikro kecil dan menengah yang posisinya cukup dekat dengan masyarakat. Adapun UMKM bisa dimiliki oleh entitas atau beberapa pihak, yang memang sengaja melakukan kerjasama. Tentu saja ketika ingin punya usaha UMKM harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Cara pendaftarannya sendiri mudah karena bisa dilakukan secara online. Anda tinggal cari tahu cara daftar UMKM online saja lalu kemudian daftar tanpa ribet. Adapun pendaftarannya melalui sistem Online Single Submission atau disingkat menjadi OSS. Dengan cara ini, para pelaku UMKM tidak perlu bingung lagi pada proses birokrasi yang panjang dan rumit bahkan untuk pengurusan perizinan berusaha. 

Cara Daftar UMKM Online

Sebelum melakukan pendaftaran UMKM online, kamu harus memastikan terlebih dahulu punya yang namanya NIB atau Nomor Induk Berusaha, izin lokasi, izin lingkungan dan juga IMB atau Izin Mendirikan Bangunan di wilayah usaha. 

Persyaratan

Berikut persyaratan untuk daftar UMKM secara online. 

  • Anda merupakan WNI 
  • Tidak berprofesi sebagai ASN maupun TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN atau BUMD. 
  • Anda memiliki usaha mikro yang sudah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat. 
  • Anda adalah orang yang tidak sedang dalam masa penerimaan pinjaman di Bank ataupun KUR 
  • Untuk persyaratan dokumen Anda harus melengkapi fotokopi identitas seperti KTP, KK, NIB, SPTJM, bukti kepemilikan UMKM dengan adanya SKU atau Surat Keterangan Usaha, dan Izin Usaha Mikro dan Kecil Atau IUMK. 

Berikut Cara Daftarnya

Untuk melakukan pendaftaran berikut ini langkah-langkahnya : 

  • Pertama-tama masuk ke situs resmi OSS https://oss.go.id. 
  • Kemudian klik Perizinan Usaha dan klik Perseorangan 
  • Klik Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro , bagi yang ingin mendaftar usaha mikro perseorangan. Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan. 
  • Masuk ke proses NIB dan Izin Usaha. 
  • Lengkapi kolom kosong pada formulir di menu Daftar. Setelah itu simpan formulir tersebut. 
  • Masuk ke menu Data Usaha, klik Tambah Daftar Usaha, lengkapi formulirnya lalu simpan kembali. 
  • Jika punya usaha lebih dari satu, maka Anda bisa klik Tambah Usaha kembali. 
  • Kemudian kirim permohonan izin lokasi dan izin lingkungan lewat formulir Komite Prasarana Usaha. Klik Next. 
  • Isi data NIB dan Izin Usaha, centang kotak disclaimer dan klik Proses NIB. 

Sekarang tentu Anda sudah tahu cara daftar UMKM online yang paling mudah bagi para pelaku usaha UMKM yang baru akan mulai usaha dan wajib melakukan pendaftaran. Untuk cara pendaftaran UMKM lebih lengkap, bisa juga kunjungi Gobiz.co.id yang merupakan aplikasi kasir UMKM sekalian memberikan banyak informasi seputar UMKM.

Posting Komentar untuk "Simak Cara Daftar UMKM Paling Mudah, Berikut Ini!"

List Blog Keren Rajabacklink