Ketahui Apa itu Efaktur Pajak dan Tata Cara Membuatnya

RubrikSEO - Bagi para pelaku bisnis yang sudah masuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak atau PKP, pastinya efaktur pajak bukanlah hal baru lagi. Bahkan bisa dikatakan, bahwa efaktur merupakan makanan sehari-hari yang harus dipenuhi. 

Dari aspek kewajiban, para pengusaha atau pelaku bisnis memang diharuskan untuk mengurus faktur pajak. Di mana nantinya efaktur pajak itu bisa dijadikan sebagai bukti bahwa PKP sudah melakukan pemungutan pajak dan pencatatan untuk segala transaksi yang melibatkan barang kena pajak. 

Nah, bagi Anda yang saat ini beraktivitas sebagai pelaku usaha, silahkan ikuti artikel ini hingga akhir, karena kami akan menjelaskan terkait efaktur pajak. 

Apa itu Efaktur Pajak?

Dalam banyak istilah, huruf ‘E’ di depan bisa menjadi identifikasi aktivitas elektronik. Pun untuk Efaktur pajak, ia adalah sebuah aplikasi berbasis elektronik online yang digunakan untuk membuat faktur pajak atau bukti pelaksanaan pemungutan PPN. 

Aplikasi Efaktur pajak dibuat dan diawasi langsung oleh Dirjen Pajak sehingga pengguna tidak perlu khawatir akan validitasnya. Tentu saja, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan para pelaku bisnis untuk melakukan pelaporan pungutan dari Efaktur yang sudah dibuatnya dengan kredibilitas yang sama sebagaimana faktur fisik. 

Tata Cara Membuat Efaktur Pajak

Untuk Anda yang berkeinginan mengurus faktur pajak elektronik atau Efaktur, maka ada beberapa panduan yang bisa anda ikuti berikut ini. Perangkat pertama yang perlu dipersiapkan adalah komputer, yang tentunya dengan akses internet ke world wide. 

Berbeda dengan DJP online, untuk mengurus Efaktur pajak Anda perlu menginstall aplikasi, bukan mengaksesnya melalui website online. Nah, jika perangkat komputer dengan spesifikasi minimal sudah dimiliki berserta koneksi internetnya, maka lanjutkan dengan langkah berikutnya. 

Download terlebih dulu aplikasi Efaktur

Agar Anda bisa masuk ke aplikasi Efaktur, alangkah baiknya Anda mendownload terlebih dahulu aplikasi Efaktur melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Jika Anda sudah mendownload, maka selanjutnya Anda bisa ekstrak aplikasi dengan menggunakan aplikasi WinRAR 7-zip maupun aplikasi yang sejenisnya. 

Sebelum Anda menjalankan aplikasi Efaktur tersebut, maka Anda pastikan lebih dulu bagian RAM dan memori komputer milik Anda telah memenuhi persayaratan di atas.
Membuka website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) 

Apbila Anda sudah melakukan langkah-langkah seperti penjelasan di atas, maka selanjutnya Anda bisa membuka link guna menempuh langkah berikutnya dan masuk ke tahap login melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/login sehingga ANda dapat melakukan konfigurasi pada file sertifikat digital dan juga melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) dengan jumlah faktur pajak yang sesuai dengan yang sudah dibuat seperti dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. 

Melakukan input data Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP

Langkah yang harus ditempuh selanjutnya yaitu melakukan input data untuk NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak pada menu. Untuk membuat pajak keluaran bisa dilakukan dengan cara: referensi lalu referensi nomor faktur kemudian rekam range faktur pajak. 

Apabila telah pada menu “faktur”, maka selanjutnya pajak keluaran apabila Anda meminta informasi tentang pajak keluaran. Sementara untuk pajak masukan, Anda bisa masuk pada menu dengan cara pilih menu faktu yang selanjutnya Anda bisa klik pajak masukan. 

Cek kembali kolom status Approval

Langkah berikutnya adalah Anda dapat melakukan cek kembali kolom status approval. Apabila nanti terdapat status “reject”, itu artinya upload faktur pajak elektronik yang Anda lakukan gagal. 

Guna mengetahui penyebab kegagalan tersebut, Anda bisa mengecek pada keterangan. Dengan begitu Anda bisa mengulang dan memperbaiki kembali. Namun apabila Anda ternyata menjumpai status approval sukses, itu artinya faktur pajak elektronik yang Anda lakukan berjalan dengan lancar dan sukses.

Posting Komentar untuk "Ketahui Apa itu Efaktur Pajak dan Tata Cara Membuatnya"

List Blog Keren Rajabacklink